Infomenia.net - Viral video yang menunjukkan seorang ibu menangis histeris lantaran tak diizinkan terbang di Bandara Sam Ratulangi Manado, ...
Infomenia.net - Viral video yang menunjukkan seorang ibu menangis histeris lantaran tak diizinkan terbang di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. Dalam video terlihat ibu berbaju hitam berteriak dan memohon untuk diizinkan terbang, padahal untuk melihat suaminya yang meninggal.
@wulanlestari71 Balas @ijongboy
♬ suara asli - Wulan Lestari
Mengutip laman Angkasa Pura, Pihak PT Angkasa Pura I (AP I) memberlakukan ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM Darurat.
Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:
1. Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.
2. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali, yaitu:
1. Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Namun, diinformasikan pula bahwa terdapat kebijakan beberapa Pemerintah Daerah terkait ketentuan perjalanan udara yang lebih spesifik salah satunya di Sulawesi Utara.
Disebutkan menuju Sulawesi Utara yang mensyaratkan surat vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.(pikiran-rakyat.com)