Yustinus Prastowo, foto: CNNIndonesia.com Infomenia.net - Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, angkat bicara soal ta...
Selamat pagi. Terkait diskusi hangat tentang sanksi finansial terhadap Veronica Koman Liau (VKL), berikut penjelasan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Sangat terang & lugas, jauh dari riuh rendah, karena ini penegakan aturan belaka. Saya bahas @VeronicaKoman pic.twitter.com/gzrjVqZjY0
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020
3> Apakah LPDP baru belakangan melakukan upaya pengenaan sanksi ini? Jelas tidak! Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, termasuk VKL. Jadi jangan dibalik, seolah karena aktivitas VKL maka LPDP dipakai sbg alat politik. Supaya benderang, saya bukan kronologinya ya.
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020
4> Berdasarkan informasi di sistem LPDP, diketahui VKL menginformasikan sempat kembali ke Indonesia tahun 2018 utk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, tetapi kembali lagi ke Australia. Ia pulang saat belum lulus studi, jadi bukan pemenuhan kewajiban sbg alumni.
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020
5> VKL lulus Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monev LPDP pada 23 September 2019, namun belum lengkap. Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia sesuai perjanjian dan Surat Pernyataan. Jadi jelas ya...
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020
6> Atas dasar itulah, LPDP 24 Oktober 2019 menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama ttg Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918,-. Pada 22 Nov 2019 diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL. Nah, ada fakta menarik soal ini......apa itu?
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020
7> Pada 15 Feb 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dg cicilan 12 kali. Ia bayar cicilan pertama Rp 64.500.000,- pada April 2020. Tentu komitmen VKL patut dihargai. Sayang ia tak melanjutkan lagi cicilannya hingga ditagih lagi 15 Juli 2020. Apa konsekuensinya?
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020
8> Jika VKL tak memenuhi, maka penagihannya akan dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara di @DitjenKN Kemenkeu. Ini hal yg normal dan sejak dulu aturan juga demikian. Saya jadi ingat kawan baik saya tahun 1990-an dikejar-kejar petugas karena belum melunasi, seperti VKL.
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020
10> Sisanya, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk tahapan penagihan, termasuk VKL. Benderang kan, ini tak ada kaitan dg politik dan tak perlu dikaitkan dg pihak manapun. Ini soal komitmen, maka penuhi saja, tanpa perlu playing victim.
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020
11> Jika Saudari VKL memiliki masalah hukum atau politik, silakan diselesaikan dg jalur hukum dan politik. Pula soal sanksi finansial beasiswa LPDP ini, seyogianya tertib pada aturan dan komitmen yg berlaku, tanpa perlu menebarkan tuduhan yg tak perlu. Ini soal profesionalitas.
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020
12> Saya pun dulu mahasiswa ikatan dinas yg terikat komitmen. Karena saya tak punya uang utk pengembalian dan ingin mengabdi, saya tuntaskan waktu 10 tahun. Namun ada yg memilih keluar dan membayar. Ada pula yg tak bayar dan dikejar-kejar. Itu biasa, tak perlu jadi luar biasa!
— Prastowo Yustinus (@prastow) August 13, 2020